Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu
hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan
sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah
sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut
juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri
bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk
dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua
jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
○ Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini
adalah Probing dan port
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai
melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Contoh Kasus Cybercrime
Berikut ini
merupakan salah satu contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia. Sebagai
media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan
kepada pemakainya. Namun, internet juga mengundang akses negative berbagai
tindak kejahatan global. Salah satunya penipuan sepeti carding.
Di internet,
istilah ini cukup banyak digunakan untuk suatu aktifitas yang berhubungan
dengan kartu kredit. Misalnya transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan
dengan menggunakan kartu kredit, kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain
secara illegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Orang yang
menggunakan kartu kredit tersebut disebut dengan carder.
Dalam
kejahatan dengan menggunakan kartu kredit illegal melalui dunia internet,
mengacu kepada proses penggunaan kartu kredit illegal tersebut. Istilah ini
diartikan sebgai kegiatan melakukan transaksi e-commerce dengan nomor kartu
kredit palsu atau curian. Di mana untuk melakukan proses tersebut, pelaku tidak
perlu mencuri kartu tersebut secara fisik, melainkan cukup tahu nomor kartu
plus tanggal kadaluwarsanya saja.
Carder
adalah penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping)
dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia
masih sedikit dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di
internet sudah ngetop dan tercemar. Indonesia telah masuk blacklist di sejumlah
online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com. Kartu kredit asal
Indonesia diawasi bahkan di blokir.
Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para
carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui
ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang
seolah-olah hasil cadingnya dengan harga murah di channel. Misalnya, lapotop
dijual seharga Rp 1.000.000,00. Setelah ada yang berminat, carder meminta
pembeli mengirim uang ke ekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan.
Sumber :
http://pengetahuanteknologikomputer.blogspot.com/
http://demirantiwijaya.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar