Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic computer atau
forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan
penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan
fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam
sistem computer.
Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan
pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif
dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta
tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan
digunakan dalam proses hukum.
Dalam dunia detektif, forensik di gunakan untuk mengungkap
skandal yang terjadi pada suatu kasus dimana dugaan-dugaan sementara yang
tadinya tidak memiliki bukti untuk di telusuri. Identitas dan bukti kejahatan
oleh tersangka tentunya akan di sembunyikan sebaik-baiknya supaya tidak akan
tertangkap oleh pihak berwajib. Dugaan kuat menjadi salah satu alasan
dilakukannya forensik pada orang tersebut, pihak berwenang akan memeriksa
secara menyeluruh mulai dari lingkungan, kenalan anda, dan bahkan barang-barang
pribadi.
Forensik sendiri mengalami perkembangan dimana penulusuran
dilakukan dengan tool menggunakan teknologi terkini. Teknologi untuk
menganalisa dan identifikasi untuk keperluan forensik di kembangkan tersendiri
untuk mendukung kerja kepolisian, misalnya dipekerjakannnya seorang pakar IT
untuk menggunakan komputer untuk keperluan forensik.
Selain itu tujuan dilakukannya IT Forensik adalah untuk
mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui
survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan
bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama
dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi
menjadi dua, yaitu :
1. Komputer
fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi
komputer.
2. Komputer
crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media
komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Sumber :
http://sis.binus.ac.id/2014/07/03/it-forensik-2/
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar